Indeks
banner 728x90
Berita  

Cek Biaya Balik Nama Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

ATR/BPN

Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat cek syarat dan biaya balik nama tanah.
Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat cek syarat dan biaya balik nama tanah.
banner 468x60

rumipos.com – Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak tanah kini tak perlu repot mencari informasi secara manual. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk mengecek syarat hingga simulasi biaya balik nama tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat.

banner 325x300

“Semua alur balik nama bisa dilihat di Sentuh Tanahku. Mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan sampai tarif layanan. Ada juga fitur Simulasi Biaya untuk menghitung perkiraan biaya transaksi,” ujar Harison, Jumat (12/9/2025).

Syarat Balik Nama Tanah

Balik nama tanah wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak, baik karena jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, maupun pewarisan. Prosesnya dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Melalui menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa langsung menemukan informasi terkait jenis peralihan hak, termasuk pewarisan.

Untuk balik nama tanah warisan, ada sejumlah syarat utama, antara lain: formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat, hingga bukti lunas pajak. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga wajib dibayarkan oleh penerima warisan.

Bisa Diakses Gratis

Selain soal balik nama, Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan informasi legalitas lahan. Aplikasi ini sudah tersedia gratis di AppStore maupun PlayStore.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version