rumipos.com – Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak tanah kini tak perlu repot mencari informasi secara manual. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk mengecek syarat hingga simulasi biaya balik nama tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat.
“Semua alur balik nama bisa dilihat di Sentuh Tanahku. Mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan sampai tarif layanan. Ada juga fitur Simulasi Biaya untuk menghitung perkiraan biaya transaksi,” ujar Harison, Jumat (12/9/2025).
Syarat Balik Nama Tanah
Balik nama tanah wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak, baik karena jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, maupun pewarisan. Prosesnya dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Melalui menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa langsung menemukan informasi terkait jenis peralihan hak, termasuk pewarisan.
Untuk balik nama tanah warisan, ada sejumlah syarat utama, antara lain: formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat, hingga bukti lunas pajak. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga wajib dibayarkan oleh penerima warisan.
Bisa Diakses Gratis
Selain soal balik nama, Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan informasi legalitas lahan. Aplikasi ini sudah tersedia gratis di AppStore maupun PlayStore.