Indeks
banner 728x90
Berita  

ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Sawah

ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Tim Stranas PK KPK saat rapat penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan di Jakarta./IST
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Tim Stranas PK KPK saat rapat penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan di Jakarta./IST
banner 468x60

rumipos.com – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini bertujuan menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, terutama lahan sawah, demi menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mencegah praktik korupsi dalam tata ruang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan fokus utama kerja sama ini adalah menekan laju alih fungsi sawah menjadi non-sawah dan menutup celah terjadinya suap.

banner 325x300

“Tujuan kita adalah menjaga ketahanan pangan sekaligus meminimalisir praktik suap dalam rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” kata Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Moratorium dan Perbaikan Data

Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron. Kebijakan ini akan dibarengi dengan cleansing data sawah untuk mengatasi perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen tata ruang.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Tugas kita memperbaiki data agar layanan perizinan lebih akurat,” tegas Nusron.

Enam Fokus Utama

Rencana aksi yang disusun memiliki enam fokus: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga melibatkan kementerian terkait.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menambahkan bahwa keterlibatan pihaknya bukan sekadar mendampingi, melainkan memastikan arah kebijakan ATR/BPN sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin rencana aksi ini benar-benar sejalan dengan prinsip tata kelola yang akuntabel dan berbasis sistem,” jelas Didik.

Target Nasional

Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah.

Rapat penyusunan rencana aksi ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi ATR/BPN, serta perwakilan tim teknis Stranas PK.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version